Berita9 - Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Tengah, Johan Setiawan Lembaga
konservasi yang berada di bawah Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I
Surakarta BKSDA Jateng, hanya ada 6 yang memiliki ijin seperti Lembaga Konservasi
Dayu, Curug, Sidomuncul, Taman Safari TSJ Solo, Wersud Seguni, dan
Batang Dholpin. Sedangkan lembaga konservasi di bawah SKW 2 adalah
Lembaga Konservasi Serulingmas.
"Total ada enam lembaga
konservasi yang memiliki izin, sisanya masih calon-calon saja. Seperti
Lingga Asri di kabupaten Pekalongan masih terganjal izin Peraturan
Bupati yang menghendaki syarat lima lima tahun lembaga konservasi bisa
dipercepat, sementara izin lembaga konservasi dari Kemenhut membutuhkan
waktu selama 30 tahun," beber dia.
Di Jateng, katanya, Lembaga Konservasi Sidomuncul Ungaran yang sudah di-assessment oleh
Persatuan Kebun Binatang Indonesia termasuk kategori baik, selain
beberapa lembaga konservasi lain yang sudah memiliki izin.
Lembaga
konservasi satwa wajib dilaporkan secara berkala setiap tiga bulan.
Jika selama tiga kali berturut-turut lembaga konservasi tidak pernah
melaporkan, akan dilakukan tindakan tegas penutupan pengelolaan.
"Target
kalau sudah tidak bisa mengelola lembaga konservasi, akan ditarik. Jika
selama tidak ada itikad baik untuk memenuhi standar lembaga konservasi,
akan diberikan sanksi dan harus disita dulu," kata dia. (red/viva)
Hanya enam lembaga konservasi di Jateng memiliki izin
Posted on :
9/29/2014 07:59:00 PM
Label:
Artikel Terbaru,
Hukum dan Kriminal



