Breaking News :

Hanya enam lembaga konservasi di Jateng memiliki izin

Berita9 - Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Tengah, Johan Setiawan Lembaga konservasi yang berada di bawah Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Surakarta BKSDA Jateng, hanya ada 6 yang memiliki ijin seperti Lembaga Konservasi Dayu, Curug, Sidomuncul, Taman Safari TSJ Solo, Wersud Seguni, dan Batang Dholpin. Sedangkan lembaga konservasi di bawah SKW 2 adalah Lembaga Konservasi Serulingmas.

"Total ada enam lembaga konservasi yang memiliki izin, sisanya masih calon-calon saja. Seperti Lingga Asri di kabupaten Pekalongan masih terganjal izin Peraturan Bupati yang menghendaki syarat lima lima tahun lembaga konservasi bisa dipercepat, sementara izin lembaga konservasi dari Kemenhut membutuhkan waktu selama 30 tahun," beber dia.

Di Jateng, katanya, Lembaga Konservasi Sidomuncul Ungaran yang sudah di-assessment oleh Persatuan Kebun Binatang Indonesia termasuk kategori baik, selain beberapa lembaga konservasi lain yang sudah memiliki izin.

Lembaga konservasi satwa wajib dilaporkan secara berkala setiap tiga bulan. Jika selama tiga kali berturut-turut lembaga konservasi tidak pernah melaporkan, akan dilakukan tindakan tegas penutupan pengelolaan.

"Target kalau sudah tidak bisa mengelola lembaga konservasi, akan ditarik. Jika selama tidak ada itikad baik untuk memenuhi standar lembaga konservasi, akan diberikan sanksi dan harus disita dulu," kata dia. (red/viva)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9