Breaking News :

Dirjen Kemenhub di cegah KPK


 
Berita9 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan dan penangkalan atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R Mamahit ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Selasa 30 September 2014.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan hal itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun 2011, dengan tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Bukan hanya Bobby, KPK juga mencegah Joko Pramono (mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub), Sugiarto (Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub), Indra Priatna Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenhub), dan Iriawan (Staf Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenhub).

Dari pihak swasta yang dicegah atas nama Etty Kusmarini dan Budi Rachmat Kurniawan yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Pencegahan berlaku sejak 30 September 2014 dan berlaku untuk enam bulan ke depan. Dicegah supaya jika keterangannya diperlukan, tidak sedang bepergian ke luar negeri," kata Johan.

Sebelumnya KPK menetapkan Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka dengan pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan segera menetapkan tersangka lain terkait dugaan korupsi Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua oleh Kementerian Perhubungan pada Tahun Anggaran 2011.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan Kemungkinan besar ada tersangka lain dari kementerian Perhubungan," kata Johan di kantornya, Selasa 23 September 2014. (red)
Share this post :
 
Copyright © 2014. Berita 9 Santun dan Bersahabat - All Rights Reserved
ReDesign by Berita 9